Semarang, KPonline – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), kita sudah bisa memprediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Jawa Tengah. Jika buruh tidak berjuang agar UMK tidak ditetapkan berdasarkan PP 78/2015, tahun 2018 nanti, hanya dua Kabupaten/Kota yang nilai UMK-nya di atas 2 juta.
Daftar UMK Jateng dari Tahun ke Tahun (2015 - 2019 ... Download SK UMK Jateng 2019 pdf UMK JATENG 2018 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018 dipastikan naik dengan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017, berikut daftar dari tertinggi ke paling rendah. DATA Lengkap UMK 2018 di Jawa Tengah yang ... - Tribun Jateng Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda. TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018. Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 20 November 2017. Sebelumnya, gubernur sudah mengundang perwakilan serikat buruh dan para … Daftar Gaji UMK UMR UMP 2017 Seluruh Indonesia
Daftar Gaji UMK UMR UMP 2017 Seluruh Indonesia Fikri Wildan Nugraha: Daftar Gaji UMK UMR UMP 2017 Seluruh Indonesia, list info upah lengkap perbedaan minimum regional kota provinsi kabupaten karyawan jawa barat timur tengah update terbaru 2018 2019 35 Daftar UMK Jawa Tengah 2020 Terbaru | Job Fair ... 35 Daftar UMK Jawa Tengah 2020 Terbaru 35 Daftar UMK Jawa Tengah 2019 - 2020 TerbaruInformasi Daftar UMR atau UMK Jawa Tengah 2020 Terbaru - Selanjutnya adalah pembahasan Info Upah di Jateng. Perlu anda ketahui bahwa Selain istilah UMK, banyk juga yang menyebut dengan UMR atau Upah Minimum Regional. Ada juga UMP yaitu Upah Minimum … Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta ... Ganjar mengatakan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan. Penetapan UMK tersebut, lanjut Ganjar, murni usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.
UMR Jawa Tengah 2019 | Dedyprastyo.com UMP Jawa Tengah Tahun 2019. Besaran UMR yang di setujui gubernur naik sekitar 8 % dari UMR tahun lalu.Upah Minimum Regional tertinggi di tempati kota Semarang dengan UMR Rp. 2.498.587 sedangkan UMR terendah di Jawa Tengah di tempati oleh … Daftar UMK 2018 se-Jawa Tengah Berdasar PP 78/2017: Surga ... Semarang, KPonline – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), kita sudah bisa memprediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Jawa Tengah. Jika buruh tidak berjuang agar UMK tidak ditetapkan berdasarkan PP 78/2015, tahun 2018 nanti, hanya dua Kabupaten/Kota yang nilai UMK-nya di atas 2 juta. Data Lengkap UMK untuk Kabupaten Kota se ... - Tribun Jateng Dari 35 kabupaten dan kota di Jateng, lanjut Ganjar, masih ada 19 kabupaten/kota yang nominal UMK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota belum 100 persen sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Maka pada penetapan UMK 2017 akan didorong 100 persen KHL, ini pekerjaan rumah (PR) untuk 2017," ujar Ganjar. UMK Jateng 2017 Ditetapkan Dan Kota Semarang Paling ...
UMK Jateng 2020 Archives - JatengPost.com
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Tengah ... Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah mengumumkan hasil penetapan UMK tahun 2018 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah pada bulan November tahun 2017 lalu. UMK Jatim Tahun 2017 Digedok, Tertinggi Kota Surabaya Nov 18, 2016 · Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2017 sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo. UMK tertinggi adalah Surabaya sebesar Rp 3.296.212,50. www.semarangkab.go.id 2017, dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/86 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Ditetapkan di Semarang R SALINAN : Keputusan Gubernur ini disampaikan kepada Yth. : 20 Nopember 2017 A TENGAH, NOWO 1. 2. 3. 4.